Sejarah Dunia

  • BISNIS ONLINE
  • KOMPUTER
  • PAKAIAN ADAT PERNIKAHAN
  • RESEP MASAKAN
  • SMART PHONE
  • KESEHATAN
Beranda » PKN » Tugas Menteri Menteri Negara Menurut Undang Undang

Tugas Menteri Menteri Negara Menurut Undang Undang

Tugas Menteri Menteri Negara Menurut Undang Undang

Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: 
(1)Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3)Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 
a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
c. Perumusan dan penetapan kebijakan  di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

            Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut. 
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi,informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Kelas_10_SMA_Pendidikan_Pancasila_&_Kewarganegaraan_Siswa_2016.pdf
Tweet
Tugas Menteri Menteri Negara Menurut Undang Undang

Artikel keren lainnya:

Ditulis oleh Unknown pada tanggal
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda




Banyak Di Baca

  • Sejarah Tolak Peluru
    Sejarah Tolak Peluru - Tolak peluru (bahasa Inggris: the shot put) merupakan salah satu olah raga yang terdapat dalam nomor lempar pada cab...
  • Sejarah Softball
    Sejarah softball - Permainan olahraga softball merupakan salah satu bidang olahraga yang paling digemari masyarakat di Amerika serikat dan ...
  • Sejarah Pantai Parangtritis
    Sejarah Pantai Parangtritis - Pantai Parangtritis merupakan salah satu pantai yang paling banyak di kunjungi di Yogyakarta. penyebabnya pan...
  • Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
    Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia merdeka.com Setelah membaca uraian di atas,tentu saja pemahaman kalian akan kementerian ne...
  • Sejarah KFC (Kentucky Fried Chicken)
    Sejarah KFC (Kentucky Fried Chicken) - KFC (dulu dikenal dengan nama Kentucky Fried Chicken) adalah suatu merek dagang waralaba dari Yum! B...
  • Sejarah Pertempuran Merah Putih di Manado
    Sejarah Pertempuran Merah Putih di Manado   - Berita proklamasi Kemerdekaan Indonesia tersiar juga samapi ke Manado. Rakayat Manado khususny...
  • Sejarah Renang
    Sejarah Renang - Renang adalah olahraga yang melombakan kecepatan atlet renang dalam berenang. Gaya renang yang diperlombakan adalah gaya b...
  • Sejarah Lompat Jauh
    Sejarah Lompat Jauh - Lompat jauh adalah sejenis acara olahraga di mana seseorang atlit cuba melompat dan mendarat sejauh yang boleh dari t...
  • Sejarah Tanah Lot
    Sejarah Tanah Lot - Tanah Lot sudah dikenal sebagai obyek wisata dari tahun 1970-an. Cuma pada saat itu infrastruktur penunjang yang sangat...
  • Sejarah Paskibra
    Sejarah PASKIBRAKA -  Gagasan Paskibraka lahir pada tahun 1946, pada saat ibukota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta. Memperingati HUT Prok...

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

Copyright © 2014 Sejarah Dunia - Powered by Blogger
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler