Sejarah Ekonomi Islam - Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu khulafaurrasyidin. Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits. Perkembangan pemikiran ekonomi Islam dapat dibagi beberapa periode seperti berikut ini:
A. Sejarah Awal Masa Perekonomian Islam Pada Zaman Rasulullah Saw
Masa Rasulullah adalah masa saat dua sumber hukum Islam turun, yaitu al-Qur’an dan Hadits. Praktek ekonomi yang sesuai dan tidak sesuai dengan Islam pada masa tersebut akan dijelaskan dan ditetapkan, baik itu pada al-qur’an maupun hadits Nabi Saw. Pemanfaatan kepemilikan telah banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih ulama yang bersumber dari kitab-kitab hadits para perawi hadits. Seperti pembahasan seputar kewajiban membayar zakat, memberi shodaqoh, hibah, wasiat dan lain sebagainya, juga larangan dari sifat bukhl (pelit),isrof (berlebihan), risywah (suap) dan lain sebagainya. Juga pembahasan seputar hukum perdagangan atau jual beli, syirkah (kerjasama bisnis), syina’ah (industri), az-zara’ah (bertani) dan lain sebagainya, juga larangan terhadap praktek qimar (judi), riba, tadlis fil bai’(menyembunyikan cacat dalam jual beli), ghabn fahisy (penipuan) dan lain sebagainya. Hukum-hukum demikian adalah hukum-hukum Islam mengenai pemanfaatan kepemilikan, baik pembelanjaan harta (infaq) maupun pengembangan harta (tanmiyah).
|
Sejarah Ekonomi Islam |
Pendistribusian harta juga telah ditetapkan di masa Rasulullah saw, contohnya yaitu dalam pendistribusian harta zakat, al-qur’an telah menetapkan dalam surat at-Taubah: 60 bahwa zakat hanya pada delapan golongan dari masyarakat muslim, dan tidak dibolehkan diberikan pada selain itu. Apabila pemungut zakat ditetapkan pelakunya adalah negara sebagaimana terdapat dalam at-Taubah: 103, maka tentu pendistribusi harta tersebut juga tidak lain adalah negara.
B. Sejarah Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Nabi Muhammad Saw
Perkembangan ekonomi islam menjadi suatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah islam. Pemikiran islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai Rasul. Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum, politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi . masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian utama Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan.
Adapun perkembangan pemikiran pada masa-masa tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan fiskal pada masa nabi Muhammad saw
Pada zaman Rasulullah saw pemikiran dan mekanisme kehidupan politik dinegara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai aqidah. Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya karena fiskal merupakan bagian dari instrument ekonomi publik. Untuk itu faktor-faktor seperti sosial, budaya dan politik termasuk di dalamnya. Tantangan Rasulullah saw sangat besar dimana beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal maupun eksternal, dalam kelompok internal Rasulullah saw harus menyelesaikan masalah bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah dari mekkah ke madinah. Sementara tantangan dari kelompok eksternal yaitu bagaimana Rasul bisa mengimbangi rongrongan dari kaum kafir quraisy. Akan tetapi Rasulullah saw dapat mengatasi semua permasalahanya berkat pertolongan Allah swt.Di dalam sejarah islam keuangan publik berkembang bersamaan dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan warga negara islam oleh Rasulullah saw paska hijrah.
2. Unsur-unsur kebijakan fiskal pada masa pemerintahan Rasulullah saw
Melihat kondisi yang tidak menentu seperti ini, maka Rasulullah saw malakukan upaya-upaya yang dikenal dengan kebijakan fiskal. Beliau sebagai pemimpin di madinah yaitu dengan melakukan unsur-unsur ekonomi.
Diantaranya adalah sebagai berikut :
a. System ekonomi.
System ekonomi yang diterapkan Rasulullah saw. berakar dari prinsip-prinsip qur’ani. Prinsip islam yang paling mendasar yaitu kekuasaan tertinggi hanya milik Allah semata dan setiap manusia diciptakan sebagai khalifahnya di muka bumi.
Dan disini ada beberapa prinsip-prinsip yang pokok tentang kebijakan ekonomi islam yang dijelaskan Al-qur’an sebagai berikut :
- Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah swt.
- Manusia hanyalah khalifah Allah swt dimuka bumi.
- Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah swt, oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mampunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
- Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
- Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
- Menetapkan system warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat melegimitasi berbagai konflik individu.
- Menghilagkan jurang pemisah antara golongan miskin dan kaya.
b. Keuangan dan pajak
Pada tahun awal sejak dideklarasi sebagai Negara, Madinah hampir tidak memiiki sumber pendapatan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh tugas Negara dilakukan secara gotong royong dan sukarela. Rasulullah saw sendiri adalah seorang kepala Negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar, panglima perang tertinggi, serta penanggung jawab administrasi Negara. Ia tidak memproleh gaji dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada umumnya berupa bahan makanan. Dan pada masa itu juga belum ada tentara dalam bentuk formal maupun tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainya.
3. Sumber-sumber pendapatan Negara
1) Berdasarkan jenisnya :
Pendapatan Primer.
| Pendapatan Sekunder.
|
Ghanimah : pendapatan dari hasil perang.
| Uang tebusan.
|
Fay’i : harta peninggalan suku bani nadhir.
| Pinjaman.
|
Kharaj : pajak atas tanah yang dipungut kepada non-muslim ketika khaibar dilakukan pada tahun ke-7 hijriyah, jumlah kharaj dari tanah tetap, yaitu setengah dari hasil produksi | Amwal fadhla.
|
Waqf
| Nawaib.
|
Ushr : zakat dari hasil pertanian termasuk buah-buahan
| Shodaqoh lain seperti qurban dan kaffarat.
|
Jizyah : pajak perkepala yang dipungut oleh pemerintah islam dari orang-orang yang bukan islam sebagai imbalan bagi keamanan diri mereka.
| Hadiah.
|
2) Berdasarkan sumbernya
- Muslim : zakat, ushr, zakat fitrah, waqf, amwal fadhl, nawaib, shodaqoh lain, dan khums.
- Non-muslim : jizyah, kharaj, ushr ( 5% )
- Umum : ghanimah, fay’I, uang tebusan, pinjaman dari muslim atau non-muslim, dan hadiah dari pemimpin atau pemerintah.
4. Pengeluaran Negara di masa Rasulullah saw
Primer :
- Pembiayaan pertahanan, seperti persenjataan, unta, kuda, dan persediaan.
- Pembiayaan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat Negara lainya.
- Pembayaran upah kepada para sukarelawan.
- Pembayaran utang Negara.
Sekunder:
- Bantuan untuk orang belajar agama di madinah.
- Hiburan untuk delegasi keagamaan.
- Hiburan untuk para utusan suku dan Negara serta biaya perjalanan mereka.
- Pembayaran utang untuk orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
- Pembayaran tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah saw.
5. Baitul maal
Rasulullah saw merupakan kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan Negara pada abad ke tujuh, yakni semua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Negara. Status hasil pengumpulan itu adalah milik Negara dan bukan milik individu. Meskipun demikian, dalam batas-batas tertentu , pemimpin Negara dan para pejabat lainya dapat menggunakan harta tersebut untuk mencukupi kebutuhan pribadinya. Tempat pengumpulan itu disebut baitul maal atau bendahara Negara. Pada masa pemerintahan Rasulullah saw, baitul maal terletak di masjid nabawi yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat Negara yang sekaligus sebagai tempat tinggal Rasulullah saw.
Segala kebijakan Rasulullah saw dalam memimpin pemerintahan selalu berpegangan pada wahyu Allah swt. Namun Rasulullah saw tidak segan-segan betanya mengenai masalah-masalah tertentu pada para sahabat-sahabatnya. Allah swt memerintahkan kapada Rasulnya untuk bertukar pikiran dengan orang-orang beriman dalam urusan mereka kalau semua diputuskan oleh Allah swt, maka tidak ada gunanya beliau berfikir.
C. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pada Khulafaurrasyidin
1. Masa kekhalifahan Abu Bakar r.a ( 11-13 H / 632-635 M )
Abu Bakar ash-shidiq mendapat kepercayaan pertama dari kalangan muslim untuk menggantikan Rasulullah saw setelah beliau wafat. Konon ada beberapa kriteria yang melekat pada diri Abu Bakar r.a sehingga kaum muslimin mempercayainya untuk menjadikannya pemimpin islam diantaranya adalah terdapat ketaatan dan keilmuan yang luar biasa, factor kesenioran diantara yang lain, dan faktor kesetiaan dalam mengikuti dan mendampingi Rasulullah saw dalam menyiarkan agama islam.
Kemudian langkah-langkah yang dilakukan oleh Abu bakar r.a dalam menyempurnakan ekonomi islam adalah :
- Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat.
- Abu bakar r.a terkenal dengan keakuratan dan ketelitian dalam mengelola dan menghitung zakat.
- Pengembangan baitul maal dan pengangkatan penanggung jawab baitul maal.
- Menerangkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
- Secara individu Abu Bakar adalah seorang praktisi akad-akad perdagangan.
Namun yang menarik dari kepemimpinan beliau adalah ketika beliau mendekati wafatnya, yaitu kebijakan internal dengan mengembalikan kekayaan kepada Negara karena melihat kondisi Negara yang belum pulih dari krisis ekonomi. Beliau lebih mementingkan kondisi rakyatnya dari pada kepentingan individu dan keluarganya.
Abu Bakar r.a meninggal pada 13H/13 agustus 634 M dalam usia 63 tahun, dan kekhalifahanya berlangsung selama dua tahun tiga bulan sebelas hari . Berkaitan dengan kebijakan fiskal masa kekhalifahan Abu Bakar r.a yaitu melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan oleh Rasulullah saw. Hanya saja ada beberapa kebijakan fiskal beliau yang cukup dominan dibandingkan dengan yang lainnya yaitu pemberlakuan kembali kewajiban zakat setelah banyak yang membengkangnya. Kebijakan selanjutnya adalah selektif dan kehati-hatian dalam mengelola zakat sehingga tidak dapat ditemukan penyimpangan didalamnya.
2. Masa kekhalifahan Umar bin Khatab r.a.
Sebelum kematian Abu Bakar r.a, Abu Bakar mencalonkan Umar bin Khatab sebagai penerusnya dan pencalonan tersebut diterima secara aklimasi. Menurut amir Ali, masuknya umar dalam kekhalifahan adalah nilai yang tinggi bagi islam. Ia adalah seoarang yang memiliki moral kuat, adil, memiliki energi yang besar dan karakter yang kuat dan memiliki kemampuan administratif.
Umar bin Khatab r.a memerintah hanya selama sepuluh tahun, akan tetapi dalam periode yang singkat itu banyak kemajuan yang dialami umat islam, kalau boleh dikatakan pemerintahan umar bin khatab r.a merupakan masa keemasan dalam sejarah islam. Dalam aspek ekonomi, system ekonomi yang dikembangkan berdasarkan keadilan dan kebersamaan, system tersebut didasarkan pada prinsip pengembalian sebagian kekayaan orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Kemudian banyak hal dan prestasi yang berhasil dilakukan selama beliau memerintah, diantaranya yaitu :
a. Kebijakan Ekonomi.
Dalam sambutan khlifah umar bin khatab r.a ketika diangkat menjadi khalifah, beliau mengumumkan kebijakan ekonominya yang berkaitan dengan fiskal yang akan dijalankanya, yang mana terdapat tiga dasar yaitu:
- Negara islam mengambil kekayaan umum dengan benar dan tidak mengambil dari kharaj atau harta fay’I yang diberikan oleh Allah swt kecuali dengan mekanisme yang benar.
- Negara memberikan hak atas kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya dan Negara menambahkan subsidi serta menutup hutang.
- Negara tidak menerima kekayaan dari harta yang kotor.
b. Unsur-unsur kebijakan fiskal.
Ada beberapa hal penting yang perlu dicatat berkaitan dengan masalah kebijakan fiskal pada masa umar bin khatab r.a , diantaranya adalah :
- Baitul maal.
- Kepemilikan tanah.
- Zakat.
- Ushr.
- Sodaqoh untuk orang non-muslim.
- Koin.
- Klasifikasi pendapatan Negara.
- Pengeluaran Negara.
3. Masa kekhalifahan Utsman bin Affan r.a ( 23-35 H / 644-656 M )
Tidak ada perubahan yang signifikan pada situasi ekonomi secara keseluruhan salama enam tahun berakhir kekhalifahan Usman bin affan, namun ada hal-hal yang dilakukan oleh khlifah Usman bin affan, diantaranya adalah :
- Pembangunan pengairan.
- Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan.
- Pembangunan gedung pengadilan, guna menegakkan hukum.
- Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan masa pemerintahan Umar bin khatab r.a dari Sembilan juta menjadi lima puluh juta dirham.
4. Kekhalifahan Ali bin Abi thalib r.a ( 35-40 H / 656-661M ).
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahanya, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith. Surat itu antara lain mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi dalam keadilan, control atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jasa, hakim, abdi hukum, pengiraian pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
Jadi, pada khalifah ali bin abi thalib berkaitan dengan kebijakan yang dilakukanya selama enam tahun kepemimpinannya adalah :
- Pendistribusian seluruh pedapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan umar yang menyisihkan untuk cadangan.
- Pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
- Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
- Dan hal yang sangat monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan mata uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia.
D. Ekonomi Islam Abad 13 M/7 H – 20 M/14 H
1. Masa Bani Utsmani
Sebutan lainnya adalah Turki Utsmani, yang biasa disebut bangsa Eropa sebagai Ottoman. Adalah pemerintahan Islam yang beribu kota di bekas ibu kota kekaisaran Romawi Timur, Konstantinopel. Wilayahnya terbentang dari barat Afrika bagian utara, jazirah Arab, Syam, Persia hingga Eropa bagian timur. Tidak banyak perkembangan ilmu ekonomi Islam yang dikisahkan dari sejarahnya, melainkan hanya cerita tentang keadaan ekonomi yang melanda pemerintahan tersebut.
2. Lenyapnya Ekonomi Islam
Lenyapnya ekonomi Islam pada periode sebelum ini seiring dengan lenyapnya sistem Islam yang menaunginya. Kekhilafahan Islam bani Utsmani tercatat runtuh pada 3 Maret 1924 dengan diproklamirkan sistem kenegaraan yang baru, Republik Turki. Sejak saat itu tidak ada lagi penerapan ekonomi Islam sebagai sebuah sistem. Yang ada hanya penerapan ekonomi Islam bagi individu masyarakat yang ingin menerapkan untuk dirinya saja.
Namun demikian tidak dapat memaksakan agar orang lain juga menerapkan sebagaimana yang ia terapkan, sebab saat itu hingga saat ini ekonomi Islam bukanlah suatu sistem ekonomi yang memaksa suatu masyarakat untuk menerapkannya. Berbeda tentunya dengan saat ekonomi Islam sebagai sebuah sistem ekonomi yang diterapkan sebelum saat keruntuhan sistem Islam yang menaunginya. Dimana masyarakat dengan rela maupun tidak, akan tetap menerapkan ekonomi Islam, sebab ekonomi Islam saat itu adalah sebuah sistem ekonomi yang memaksa. Sebagaimana sistem ekonomi Kapitalisme saat ini yang juga memaksa.
E. Ekonomi Islam Abad 20-21 M/14-15 H
1. Lahirnya Kembali Ekonomi Islam
Setelah berpuluh tahun masyarakat Islam hidup tanpa ekonomi Islam sebagai sebuah sistem ekonomi, kerinduan untuk berpraktek ekonomi dengan cara Islam mulai merasuk kesetiap dada orang Islam. Bukan hanya sekedar karena ekonomi Kapitalisme tak mampu memberikan rasa adil, tak mampu menyejahterakan masyarakat, dan semakin memperlebar jarak antara yang kaya dan yang miskin. Melainkan juga karena orientasi kehidupan akherat membuat orang Islam terdorong untuk berekonomi dengan cara yang bisa menghantarkannya pada surga Allah dan menjauhinya dari siksa neraka.
Kemunculan kembali isu ekonomi Islam lebih banyak dipengaruhi karena kecintaan masyarakat Islam terhadap praktek ekonomi yang diridhoi oleh Allah dan RasulNya. Terbukti pada kasus lain, seperti penggunaan jilbab, dimana pasca keruntuhan Khilafah Turki Utsmani pakaian jilbab dilarang untuk digunakan oleh rakyat Turki, namun belakangan pakaian bercirikhaskan Islam itu mulai banyak yang menggunakannya kembali. Termasuk di Indonesia, kita dapat melihat perbedaanya antara tahun 1970-an dengan tahun-tahun sekarang. Ini menunjukkan kerinduan terhadap praktek kehidupan dengan cara yang diridhoi Allah dan RasulNya mulai kembali dirindukan.
Sejarah mencatat bahwa bibit-bibit sistem ekonomi Islam mulai bangkit kembali dan menampakkan tunasnya tidak lama setelah keruntuhannya, yaitu diakhir abad 20 telah mulai diselenggarakan muktamar dan seminar ekonomi Islam diberbagai tingkat, baik lokal suatu daerah maupun tingkat internasional. Sebagai titik awal dari kembalinya ekonomi Islam.
Demikian catatan sejarah:
- Muktamar Ekonomi Islam Internasional yang pertama, di Universitas Malik bin Abdul Aziz, Jeddah, pada tahun 1976.
- Muktamar Bank Islam pertama di Bank Islam Dubai, tahun 1978.
- Kelompok Studi Ekonomi Islam dalam Lapangan Penerapan, Abu Dhabi, tahun 1981.
- Seminar Ekonomi Islam di Unversitas al-Azhar pada tahun 1980 dan tahun 1981.
- Muktamar Ekonomi Islam Internasional yang kedua, di Islamabad Pakistan pada tahun 1983.
- Muktamar Bank Islam yang kedua di Baitit Tamwil al-Kuwaiti, Kuwait, pada tahun 1983.
- Muktamar Sistem Ekonomi menurut Islam, antara Teori dan Praktek, di Universitas Mansourouh, Mesir, pada tahun 1983.
F. Sejarah Sistem Ekonomi Islam Di Indonesia
Adapun di Indonesia, ekonomi Islam dengan wujud lembaga keuangan perbankan syariah baru muncul dan berkembang sejak tahun 1991, dan lembaga keuangan asuransi syariah tahun 1994. Baru beberapa tahun kemudian yaitu tahun 2000, banyak Perguruan Tinggi di Indonesia beramai-ramai membuka jurusan atau program studi ekonomi Islam. Seperti JEI (Jurusan Ekonomi Islam) Dunia akademik inilah yang kemudian paling banyak berperan dalam mengembangkan ekonomi Islam di abad 21 ini. Sebab hanya lembaga pendidikan yang mampu melahirkan pemikir-pemikir ekonomi Islam yang kritis, yang memperbaiki praktek-praktek ekonomi Islam yang keliru, merekonstruksi teori-teori ekonomi Islam yang sudah dibangun sebelumnya oleh para cendikiawan muslim di masa kejayaannya, dan merancang bangunan sistem ekonomi Islam agar siap dipraktekkan bilamana sistem besar dari Islam terbangun.
Di indonesia, perkembangan ekonomi Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Berbagai Undang-Undang yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebut mulai dibuat, seperti UU No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana yang telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (BI) yang dalam Pasal 10, menyatakan bahwa BI dapat menerapkan policy keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
Sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat dengan ekonomi perbankan secara Islami, ekonomi Islam mendapat tantangan yang sangat besar pula. Setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi, yaitu: pertama, ujian atas kredibel sistem ekonomi dan keuangannya. Kedua, bagaimana sistem ekonomi Islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus pengangguran dan kemiskinan di indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan masih bernilai rendah dibandingkan dengan negara lain. Dan yang ketiga, mengenai perangkat peraturan, hukum dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional. Untuk menjawab pertanyaan itu, telah dibentuk sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang tersebut yaitu organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia.
Pendirian Organisasi ini dimaksudkan untuk membangun jaringan kerja sama dalam mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia baik secara akademis maupun secara praktek. Dengan berdirinya organisasi tersebut, diharapkan agar para ahli ekonomi Islam yang terdiri dari akademisi dan praktisi dapat bekerja sama untuk menjalankan pendapat dan aksinya secara bersama-sama, baik dalam penyelenggaraan kajian melalui forum-forum ilmiah ataupun riset, maupun dalam melaksanakan pengenalan tentang sistem ekonomi Islam kepada masyarakat luas. Dengan demikian, maka InsyaAllah segala ujian yang yang menghadang dapat dipikirkan dan ditemukan solusinya secara bersama sehingga pergerakannya bisa lebih efektif dalam pembangunan ekonomi seluruh umat.
Pendirian ekonomi yang berlandaskan Al-qur’an dan Al-Hadits ini membawa hikmah yang sangat banyak, salah satunya praktek ekonomi Islam ini mengigatkan kembali kepada kita bahwa perbuatan riba itu adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci Allah SWT dan mengajarkan kepada kita agar menjauhi perbuatan tersebut. Selain itu praktek ekonomi Islam juga merupakan wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah SWT.